sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

News editor Jonathan Simanjuntak
05/01/2026 12:19 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook. (Foto: Doc. MNC Group)
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook. (Foto: Doc. MNC Group)

Keempat, terdakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement