Keempat, terdakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(Shifa Nurhaliza Putri)