“Ini hak asasi manusia, stop, stop. Dia (Nadiem) punya hak bicara,” teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Seolah tak menggubris, pengawal tahanan itu tetap menggiring Nadiem keluar. Ari Yusuf pun semakin murka terhadap perlakuan Kejaksaan Agung.
“Harusnya boleh ngomong itu, nggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” sambung Ari.
Nadiem pun langsung dibawa ke ruang transit tahanan yang mengarah ke ruang bawah tanah (rubanah). Sesi wawancara, pada akhirnya tidak menghadirkan Nadiem di sisi kuasa hukum.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
(Nadya Kurnia)