“Terima kasih. Kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya,” jawab Ari.
Hakim Purwanto kemudian mengabulkan permintaan kubu Nadiem. Namun demikian, dengan alasan kesehatan, sidang pembacaan eksepsi ditunda selama satu jam.
“Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13.00 WIB, kita Ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat,” kata Purwanto.
Sidang akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dan Nadiem.
“Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB. Kita buka untuk kesempatan terdakwa dan penasehat hukum untuk membacakan eksepsinya,” tandas Hakim Purwanto.