Sikap ini juga yang harus memperjelas bahwa Nadiem tidak mempunyai niat jahat atau mens rea.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terdakwa memohon agar Majelis Hakim mencatat secara resmi kesiapan Terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU TIPIKOR, dan mempertimbangkannya secara saksama dalam menilai keberlakuan dan kekuatan Dakwaan JPU dalam perkara a quo,” tandas Yanuar.
Perubahan Nilai Harta Kekayaan Nadiem Makarim 2019-2024
Sebagai tambahan informasi, sejak menjabat sebagai menteri pada 2019, nilai harta kekayaan Nadiem tercatat meningkat sekali, yakni pada 2022 di mana nilai kekayaannya meningkat menjadi Rp4,87 triliun (sebelumnya Rp1,17 triliun pada 2021).
Jenis aset Nadiem dengan peningkatan nilai drastis adalah surat berharga, yang dapat diasumsikan berasal dari kepemilikannya di GoJek, di mana saat itu startup ride-hailing itu melantai di bursa untuk pertama kalinya.
Lalu pada 2023 hingga 2024, nilai kekayaan yang dilaporkan Nadiem ke KPK terus berangsur menurun. Pada 2023 kekayaannya mencapai Rp906 miliar, lalu turun lagi menjadi Rp600 miliaran pada 2024.
Peningkatan dan penurunan harta kekayaan Nadiem Makarim sepanjang 2019-2024 secara umum berasal dari peningkatan dan penurunan nilai surat berharga yang dimilikinya, juga nilai utang yang dimilikinya dari tahun ke tahun.
(Nadya Kurnia)