IDXChannel—Pengacara Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebok, Dodi Abdul Kadir, membantah kliennya menerima Rp809 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Tidak diuraikan uraian alat bukti yang konkret mengenai dana Rp809 miliar yang diterima oleh Pak Nadiem,” kata Dodi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (5/1/2026), usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Dodi, jaksa hanya memaparkan Nadiem mendapatkan keuntungan ratusan miliar, tetapi menurutnya Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan bagaimana uang itu bisa diterima Nadiem.
“Tidak ada bukti yang konkret. Bagaimana terimanya? Dalam bentuk apa? Dia (JPU) hanya menyebutkan bahwa Pak Nadiem menerima keuntungan. Padahal tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti,” sambung Dodi.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2020-2022.