IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026).
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Zaini tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp25.567.639.655. Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, kas dan setara kas, serta harga bergerak lainnya.
Lalu Ahmad Zaini tercatat memiliki 24 bidang tanah yang tersebar di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Surabaya senilai Rp14.592.030.000.
Harta selanjutnya berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari Toyota Avanza 2019 Rp95 juta, Honda Scoopy 2021 Rp10 juta, Toyota Alphard 2023 Rp900 juta, dan Honda HR-V 2024 Rp275 juta.
Harta bergerak lainnya Rp557.500.000, kas dan setara kas Rp9.138.109.655. Dalam laporan kekayaan itu, Zaini tidak mencantumkan kepemilikan utang. Dengan demikian, kekayaan dalam LHKPN yang ia laporkan pada 26 Januari 2026 sebesar Rp25,56 miliar.