IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mengawasi kualitas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan, sehingga tidak hanya menilai kepatuhan administrasi. Hasilnya, terdapat 57 LHKPN yang perlu diperiksa lebih lanjut.
"Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Pencapaian KPK Semester I 2026, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
"Temuan ini menunjukkan, pengawasan LHKPN tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, melainkan menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara," katanya.
Fitroh mengungkapkan, terdapat 422.766 laporan LHKPN yang masuk selama enam bulan pertama 2026. Jumlah tersebut mencatatkan tingkat kepatuhan 98 persen.