"Angka ini menunjukkan, kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik," ujarnya.
Beberapa instansi mencatatkan tingkat kepatuhan 100 persen, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari.
Terkait gratifikasi, Fitroh menyatakan Lembaga Antirasuah menerima 2.850 laporan sepanjang Januari-Juni 2026. Dari jumlah itu, 626 laporan ditetapkan milik negara.
"Dengan total nilai mencapai Rp5,14 miliar," ujar dia.
Menurut Fitroh, jumlah tersebut meningkat dibandingkan semester I-2025 yang terdiri dari 2.617 laporan, dengan nilai yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,78 miliar.
(Dhera Arizona)