sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Silmy Karim Tak Cantumkan Dua Mobil Porsche dalam LHKPN, Siap Dijerat Pasal Pencucian Uang?

News editor Nur Khabibi
09/06/2026 07:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah Porsche saat menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK).
KPK menyita dua unit mobil mewah Porsche saat menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK). (Foto: iNews Media Group)
KPK menyita dua unit mobil mewah Porsche saat menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah Porsche saat menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK). Rumah pejabat tinggi tersebut berada di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dua mobil sport tersebut tidak termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, tindakan tidak mencantumkan harta dalam LHKPN merupakan salah satu unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan (rekening) nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk," kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026). 

"Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," ujarnya. 

Taufik melanjutkan, KPK belum menentukan pengusutan dugaan TPPU ini apakah akan berbarengan dengan penyidikan yang sedang berjalan atau dipisahkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement