sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Silmy Karim Tak Cantumkan Dua Mobil Porsche dalam LHKPN, Siap Dijerat Pasal Pencucian Uang?

News editor Nur Khabibi
09/06/2026 07:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah Porsche saat menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK).
KPK menyita dua unit mobil mewah Porsche saat menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK). (Foto: iNews Media Group)
KPK menyita dua unit mobil mewah Porsche saat menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK). (Foto: iNews Media Group)

"Bisa saja nanti penyidikannya ketika tersangka SK ini dipersidangkan sudah dikumulatifkan, itu tergantung dari sisi teknis di penyidikannya apakah nanti digabung penyidikannya atau nanti setelah penyidikan tindak pidana korupsinya," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Berikut delapan tersangka yang ditahan KPK:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement