sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN ke KPK Capai 96,24 Persen

News editor Nur Khabibi
03/04/2026 01:01 WIB
KPK mengungkapkan, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 mencapai 96,24 persen.
Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN ke KPK Capai 96,24 Persen. (Foto Istimewa)
Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN ke KPK Capai 96,24 Persen. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 mencapai 96,24 persen. Data tersebut per 1 April 2026.

"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026). 

"Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor," kata dia. 

Budi merincikan, sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen. Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen serta Eksekutif termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement