IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 mencapai 96,24 persen. Data tersebut per 1 April 2026.
"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026).
"Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor," kata dia.
Budi merincikan, sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen. Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen serta Eksekutif termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75 persen.