IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 masih rendah. Data per 31 Januari 2026, jumlah LHKPN yang masuk hanya di angka 32,25 persen.
"KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen per 31 Januari 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Sebab, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Maka dari itu, Budi mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.