"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," kata dia.
Budi menegaskan, dalam proses pengisian harus memperhatikan sejumlah poin penting, seperti validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk Surat Kuasa.
Untuk format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa.
Untuk diketahui, Surat Kuasa yang telah disiapkan nantinya wajib disertai dengan materai tempel ataupun materi elektronik (e-materai) bernilai Rp10.000.