sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN ke KPK Capai 96,24 Persen

News editor Nur Khabibi
03/04/2026 01:01 WIB
KPK mengungkapkan, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 mencapai 96,24 persen.
Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN ke KPK Capai 96,24 Persen. (Foto Istimewa)
Tingkat Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN ke KPK Capai 96,24 Persen. (Foto Istimewa)

Di sisi lain, sektor Legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21 persen. 

"Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," ujarnya. 

Dengan tingginya angka kepatuhan penyampaian LHKPN ini, Budi menilai sebagai instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang telah disampaikan untuk nantinya dipublikasikan. Nantinya, masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement