IDXChannel - DPR menyoriti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masih adanya 94 ribu pejabat belum sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga, banyaknya pejabat yang belum lapor LHKPN lantaran lupa.
"Ya memang kan diimbau kan lebih baik, nggak apa-apa. Toh nanti partisipasi mungkin waktu habis Lebaran kali, lupa kali," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa (31/3/2026).
Kendati demikian, Sahroni mengingatkan para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaan kepada publik.
"Ya mengingatkan saja, karena itu kan kewajiban sebagai pejabat untuk menyampaikan LHKPN," katanya.
Dia menegaskan, para pejabat bakal diingatkan kembali untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Sahroni sendiri mengaku telah melaporkan hartanya di laman LHKPN.