sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Soroti 94 Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

News editor Achmad Al Fiqri
31/03/2026 10:05 WIB
DPR mengingatkan para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaan kepada publik.
DPR Soroti 94 Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN ke KPK
DPR Soroti 94 Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

"Sudah, sudah, dari awal Maret. Cuman kan verifikasi agak lama ya, mungkin bulan depan kali," kata dia.

Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 hingga 26 Maret 2026.

Dengan demikian, ada 94.542 PN atau WL yang belum sampaikan LHKPN periodik tahun 2025 hingga saat ini. Padahal, batas akhir penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2026.

"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement