sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Lombok Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Rp25,56 Miliar

News editor Nur Khabibi
22/07/2026 17:24 WIB
Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, kas dan setara kas, serta harga bergerak lainnya. 
Bupati Lombok Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Rp25,56 Miliar. (Foto: MNC Media)
Bupati Lombok Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Rp25,56 Miliar. (Foto: MNC Media)

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement