sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Lombok Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Rp25,56 Miliar

News editor Nur Khabibi
22/07/2026 17:24 WIB
Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, kas dan setara kas, serta harga bergerak lainnya. 
Bupati Lombok Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Rp25,56 Miliar. (Foto: MNC Media)
Bupati Lombok Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Rp25,56 Miliar. (Foto: MNC Media)

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. 

Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026). 

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement