IDXChannel—Kuasa Hukum Nadiem Makarim dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook, Tetty Diansari, membantah Nadiem memperkaya diri lewat proyek pengadaan laptop saat menjabat sebagai menteri.
Tetty mengatakan nilai harta kekayaan Nadiem justru menurun. Hal ini disampaikan Tetty saat penyampaian eksepsi, atau nota keberatan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem diduga mendapatkan cuan sebanyak Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun pada 2023, nilai aset kekayaan Nadiem justru turun.
“Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis,” ujar Tetty, Senin (5/1/2026).
Tetty mengungkap pada 2023 kekayaan atau nilai aset Nadiem tercatat mencapai Rp1,52 triliun. Padahal di tahun sebelumnya aset dan kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp5,59 triliun.
“Turun hingga sekitar Rp1,52 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp5,59 triliun,” ungkap Tetty.
Menurut Tetty fakta ini justru membantah langsung klaim JPU yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri. Dia menambahkan, penurunan secara drastis ini berkorelasi langsung dengan penurunan harga saham PT AKAB di bursa.
“Hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan Terdakwa murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap,” tutur dia.