Tetty juga menilai JPU tidak pernah membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apapun yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. Dia juga menilai JPU gagal membuktikan dari mana sumber dana itu didapatkan, jika memang Nadiem mendapatkan dana.
“Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas,” tegas Tetty.
Tetty menilai JPU juga gagal menguraikan nexus kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang logis antara penetapan spesifikasi ChromeOS dengan keputusan investasi Google ke PT AKAB.
Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Google berinvestasi karena Terdakwa menetapkan kebijakan tersebut, atau sebaliknya, Terdakwa menetapkan kebijakan karena dijanjikan keuntungan investasi.
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut, karena JPU tidak dapat menjelaskan perbuatan material (actus reus), tidak dapat membuktikan aliran dana, dan keliru dalam menafsirkan kenaikan nilai aset saham sebagai hasil kejahatan,maka Surat Dakwaan a quo terbukti disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” jelas Tetty.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian melakukan kerugian keuangan negara atas CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.