sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saksi Akui Nadiem Makarim Berikan Kewenangan Lebih ke Staf Khususnya saat Menjabat

News editor Achmad Al Fiqri
06/01/2026 13:16 WIB
Menurut saksi, instruksi yang dikeluarkan Jurist Tan bobotnya sama dengan perintah Nadiem.
Saksi Akui Nadiem Makarim Berikan Kewenangan Lebih ke Staf Khususnya saat Menjabat. (Foto: MNC Media)
Saksi Akui Nadiem Makarim Berikan Kewenangan Lebih ke Staf Khususnya saat Menjabat. (Foto: MNC Media)

“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu. Karena memang mas menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, sdm, regulasi. Itu diberikan lebih,” ungkap Sutanto.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. BAP itu tentang ketakutan para staf terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.

“Karena ini ada, izin Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih, ya. Ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara benar?” tanya jaksa.

Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Sutanto mengatakan Nadiem beberapa kali mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya. 

“Iya, betul. Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu,” jawab Sutanto.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement