IDXChannel—Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Mulyatsyah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
Mulyatsyah dihukum penjara selama 4,5 tahun. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah bisa disita dan dilelang untuk melunasi denda.