sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Kemendikbudristek Dinyatakan Bersalah, Dipenjara 4,5 Tahun

News editor Jonathan Simanjuntak
30/04/2026 18:50 WIB
Mulyatsyah dihukum penjara selama 4,5 tahun. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). 
Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Kemendikbudristek Dinyatakan Bersalah, Dipenjara 4,5 Tahun. (Foto: MNC Media)
Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Kemendikbudristek Dinyatakan Bersalah, Dipenjara 4,5 Tahun. (Foto: MNC Media)

Adapun penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.

Selain pidana denda, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.

Adapun hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mulyatsyah dihukum 6 tahun penjara. Sementara, pidana denda dan uang pengganti dikabulkan seluruhnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement