Adapun penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Selain pidana denda, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Adapun hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mulyatsyah dihukum 6 tahun penjara. Sementara, pidana denda dan uang pengganti dikabulkan seluruhnya.
(Nadya Kurnia)