IDXChannel - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM), Senin (12/1/2026).
Hal ini diketahui dari dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Senin 12 Januari 2026, putusan sela," demikian dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Disebutkan, persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Dalam sidang perdana, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.