sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan

News editor Puteranegara
09/01/2026 01:01 WIB
Satgas PKH mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum membayar denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.
Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan. (Foto Puteranegara/IMG)
Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan. (Foto Puteranegara/IMG)

IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum membayar denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, setidaknya ada 20 perusahaan yang telah dipanggil untuk segera hadir menyelesaikan kewajiban denda administratif tersebut.

"Untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kami ingatkan sekali lagi, imbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Untuk sektor perkebunan sawit, kata dia, masih ada delapan perusahaan yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Sedangkan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement