sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371,1 Triliun Aset Negara

News editor Binti Mufarida
05/06/2026 15:52 WIB
Selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan yang sangat serius, yakni masif dan terstrukturnya pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia.
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371,1 Triliun Aset Negara
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371,1 Triliun Aset Negara

IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, negara berhasil mencatatkan pencapaian luar biasa dengan mengamankan aset dan keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp371,1 triliun.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman mengatakan,  langkah tegas ini merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

"Bangsa ini dianugerahi hutan yang luas dan kaya. Hutan Indonesia bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat," kata Dudung, Jumat (5/6/2026).

"Atas dasar amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," katanya. 

Dudung memaparkan, selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan yang sangat serius, yakni masif dan terstrukturnya pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia.

Praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain telah berjalan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement