sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371,1 Triliun Aset Negara

News editor Binti Mufarida
05/06/2026 15:52 WIB
Selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan yang sangat serius, yakni masif dan terstrukturnya pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia.
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371,1 Triliun Aset Negara
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371,1 Triliun Aset Negara

Menyikapi hal tersebut, melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi. Setiap bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi berat berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penegakan sanksi pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin.

"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun," kata Dudung.

Berikut rincian penertiban berskala besar berhasil mengembalikan wilayah yang dikuasai secara ilegal:

1. Sektor Perkebunan Sawit (Periode Februari 2025 – Mei 2026): Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.14,31 hektare (atau sekitar 5,88 juta hektare).

2. Sektor Pertambangan (Periode Februari 2025 – Mei 2026): Kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 12.371,58 hektare (atau sekitar 12,37 ribu hektare).

Menurut Dudung, angka-angka ini mencerminkan keberhasilan negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun disalahgunakan dengan melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tidak berhenti pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun.

"Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional," tegas Dudung.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement