sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan

News editor Puteranegara
09/01/2026 01:01 WIB
Satgas PKH mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum membayar denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.
Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan. (Foto Puteranegara/IMG)
Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan. (Foto Puteranegara/IMG)

Kemudian di sektor pertambangan, kata dia, ada dua perusahaan yang tidak hadir dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.

Dalam kesempatan yang sama, Barita mewakili Satgas PKH berterima kasih kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif.

"Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara," ujarnya. 

Sebelumnya, Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.

"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement