IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tidak menutup peluang bertambahnya jumlah perusahaan yang dicabut izinnya terkait dugaan penyebab terjadinya bencana di sejumlah wilayah Sumatera.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
Sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana, kata dia, perusahaan itu juga akan diberi pencabutan izin hingga pidana.
"Jadi siapapun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).