sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Korban Bencana Sumatera Capai Rp12,6 Triliun

Banking editor Anggie Ariesta
03/03/2026 15:28 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, korban bencana Sumatera telah memperoleh insentif berupa restrukturisasi kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, korban bencana Sumatera telah memperoleh insentif berupa restrukturisasi kredit. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, korban bencana Sumatera telah memperoleh insentif berupa restrukturisasi kredit. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, korban bencana Sumatera telah memperoleh insentif berupa restrukturisasi kredit. Lewat kebijakan khusus, realisasi keringanan cicilan tersebut diberikan hingga Rp12,6 triliun khusus kepada debitur yang terdampak bencana.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, kebijakan ini menyasar ratusan ribu rekening debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat bencana tersebut.

“Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Sebelumnya, sejumlah perbankan seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabahnya yang terdampak bencana Sumatera.

Selain itu, pemerintah juga memberikan restrukturisasi untuk nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana Sumatera. Keringanan tersebut diberikan untuk tiga tahun ke depan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement