IDXChannel - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi koperasi-koperasi yang terdampak bencana di Sumatera.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban koperasi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mereka dalam masa pemulihan.
“Kemenkop telah melakukan upaya restrukturisasi pembiayaan melalui grace period dan perpanjangan tenor hingga 60 bulan," kata Ferry, Jumat (2/1/2026).
"Ke depan dilakukan monitoring guna menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya," lanjut dia.