IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjalin sinergi dengan Kementerian Koperasi untuk mempercepat integrasi sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai strategi nasional pembentukan 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia.
“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/12/2025).
Kerja sama ini mencakup lingkup yang luas, mulai dari integrasi sistem pendaftaran, pertukaran data, hingga edukasi perpajakan.
Melalui integrasi ini, kedua institusi akan mendapatkan manfaat strategis yakni bagi DJP mendapatkan akses data profil, laporan keuangan, dan potensi ekonomi KDKMP sebagai basis analisis pemenuhan kewajiban pajak, serta bagi Kemenkop dapat memperoleh data NPWP serta laporan kepatuhan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 21/26 sebagai bahan pengawasan kinerja koperasi.