Kebijakan ini dilakukan lewat dua fase. Pertama, Desember 2025-Maret 2026 di mana debitur tidak wajib membayar angsuran, penyalur KUR tidak menerima angsuran, dan penjamin juga tidak mengajukan klaim. Kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing, sedangkan bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya bangkut, disiapkan relaksasi lanjutan, bahkan potensi penghapusan kredit.
Adapun bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi dilakukan melalui perpanjangan tenor, penambahan kredit (suplesi), serta subsidi bunga dan margin. Subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0 persen dan 2027 di 3 persen, sebelum berlaku normal 6 persen pada 2028.
Selain fokus pada pemulihan domestik pascabencana, OJK juga memberikan instruksi khusus kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap gejolak global. Hal ini menyusul eskalasi ketegangan militer di Timur Tengah yang berpotensi mengguncang pasar keuangan dan kemampuan bayar debitur.
“Sehubungan dengan meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah yang kita mencermati bersama, Lembaga Jasa Keuangan kami minta untuk terus mencermati situasi yang terjadi, serta melakukan antisipasi dampaknya terhadap kondisi debitur dan juga di pasar keuangan,” ujar Friderica.
(Rahmat Fiansyah)