IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan standar Laporan Berkelanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) berlaku mulai 1 Januari 2027.
Standar baru tersebut mengacu kepada Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Perusahaan tercatat selama ini menggunakan standar berbeda-beda sehingga IFRS akan menjadi tolok ukur (benchmark) utama dalam laporan ESG.
Deputi Direktur Keuangan Berkelanjutan Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi OJK, Jarot Suryo mengungkapkan, penyusunan aturan terkait standar baru tersebut telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung tahun ini.
"Penerapan awal (ESG dengan IFRS) 1 Januari 2027," katanya dalam acara ESG Workshop 2026 yang digelar IDX Channel bersama PWC Indonesia di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Jarot mengungkapkan, OJK mengatakan, proses pembuatan aturan hingga saat ini masih berlangsung. Proses ini dilakukan secara matang sehingga penerapannya dapat berjalan optimal.