"Saat ini kami lagi rule making rule process. Akan berjalan ini harus rule making rule process normal karena kerumitannya dan butuh awareness (kepekaan) dan lain sebagainya, tidak bisa (diterbitkan) POJK mendesak. Saat ini, di titik hari ini, (aturan) sudah dilakukan legal review dari Departemen Hukum kami," ujar Jarot
Apabila proses berjalan sesuai rencana, dia memastikan paling lambat satu bulan rancangan aturan akan diajukan ke dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. Setelah mendapat persetujuan RDK, regulasi akan dibawa ke Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi.
"Setelah itu harusnya ya more or less (kurang lebih) mungkin bulan-bulan Oktober lah semoga kalau tidak ada halangan yang berarti insyaallah bisa keluar. Untuk penerapan 1 Januari 2027 untuk penerapan pertama untuk IFRS," katanya.
Sebagai informasi, sesuai IFRS Sustainability Disclosure Standards, laporan keberlanjutan akan memuat Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2. Untuk PSPK 1, laporan berisikan berbagai isu keberlanjutan tak hanya aspek lingkungan, melainkan juga isu sosial, tenaga kerja, tata kelola, dan rantai pasok. Sementara PSPK 2 secara khusus berfokus pada aspek perubahan iklim.
Dengan adanya laporan dengan standar internasional ini, investor akan mengetahui bagaimana isu keberlanjutan dapat memengaruhi nilai dan prospek keuangan perusahaan. Sementara, laporan berbasis Global Reporting Initiative (GRI) lebih banyak berfokus pada dampak perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
(Rahmat Fiansyah)