sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pastikan Standar IFRS untuk Laporan ESG Berlaku Efektif Mulai 1 Januari 2027

Market news editor Tangguh Yudha
24/07/2026 14:04 WIB
OJK memastikan penerapan standar Laporan Berkelanjutan atau ESG dengan mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) berlaku 1 Januari 2027.
OJK memastikan penerapan standar Laporan Berkelanjutan atau ESG dengan mengadopsi International IFRS berlaku mulai 1 Januari 2027. (Foto: iNews Media Group)
OJK memastikan penerapan standar Laporan Berkelanjutan atau ESG dengan mengadopsi International IFRS berlaku mulai 1 Januari 2027. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan standar Laporan Berkelanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) berlaku mulai 1 Januari 2027. 

Standar baru tersebut mengacu kepada Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Perusahaan tercatat selama ini menggunakan standar berbeda-beda sehingga IFRS akan menjadi tolok ukur (benchmark) utama dalam laporan ESG.

Deputi Direktur Keuangan Berkelanjutan Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi OJK, Jarot Suryo mengungkapkan, penyusunan aturan terkait standar baru tersebut telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung tahun ini.

"Penerapan awal (ESG dengan IFRS) 1 Januari 2027," katanya dalam acara ESG Workshop 2026 yang digelar IDX Channel bersama PWC Indonesia di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Jarot mengungkapkan, OJK mengatakan, proses pembuatan aturan hingga saat ini masih berlangsung. Proses ini dilakukan secara matang sehingga penerapannya dapat berjalan optimal.

"Saat ini kami lagi rule making rule process. Akan berjalan ini harus rule making rule process normal karena kerumitannya dan butuh awareness (kepekaan) dan lain sebagainya, tidak bisa (diterbitkan) POJK mendesak. Saat ini, di titik hari ini, (aturan) sudah dilakukan legal review dari Departemen Hukum kami," ujar Jarot

Apabila proses berjalan sesuai rencana, dia memastikan paling lambat satu bulan rancangan aturan akan diajukan ke dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. Setelah mendapat persetujuan RDK, regulasi akan dibawa ke Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi.

"Setelah itu harusnya ya more or less (kurang lebih) mungkin bulan-bulan Oktober lah semoga kalau tidak ada halangan yang berarti insyaallah bisa keluar. Untuk penerapan 1 Januari 2027 untuk penerapan pertama untuk IFRS," katanya.

Sebagai informasi, sesuai IFRS Sustainability Disclosure Standards, laporan keberlanjutan akan memuat Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2. Untuk PSPK 1, laporan berisikan berbagai isu keberlanjutan tak hanya aspek lingkungan, melainkan juga isu sosial, tenaga kerja, tata kelola, dan rantai pasok. Sementara PSPK 2 secara khusus berfokus pada aspek perubahan iklim. 

Dengan adanya laporan dengan standar internasional ini, investor akan mengetahui bagaimana isu keberlanjutan dapat memengaruhi nilai dan prospek keuangan perusahaan. Sementara, laporan berbasis Global Reporting Initiative (GRI) lebih banyak berfokus pada dampak perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement