IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memanggil 32 korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara hingga nikel. Perusahaan tersebut bakal dikenakan sanksi denda karena melanggar aturan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan, dari 32 korporasi yang diundang, sebanyak 22 perwakilan hadir. Sementara itu, tujuh korporasi yang hadir telah menyanggupi untuk membayar denda administratif.
"15 korporasi masih mengajukan keberatan, 2 korporasi tidak hadir, 8 korporasi menunggu jadwal," katanya dalam akun Instagram @satgaspkhofficial, Kamis (15/1/2026).
Barita tak merinci 32 korporasi yang diundang Satgas PKH. Namun, dia membuka sebagian data di mana dua perusahaan yang tidak hadir yakni PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan nilai denda Rp67 miliar dan PT Daya Sumber Mining Indonesia dengan denda Rp3,7 triliun.
"Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum, demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada," tuturnya.