Sementara itu, kata Barita, dua korporasi yang sudah membayar kewajibannya yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban denda Rp2,09 triliun dan PT Mahakam Sumber Jaya (anak usaha PT Harum Energy Tbk atau HRUM) senilai Rp13,29 miliar.
Barita juga menyebutkan lima perusahaan yang menyanggupi untuk membayar denda. Kelima korporasi tersebut yakni PT Stargate Pasific Resources (anak usaha PT United Tractors Tbk atau UNTR lewat PT Dananusa Tambang Nusantara), PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.
"Ada lima korporasi yang siap melakukan pembayaran dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan kelima korporasi siap memenuhi kewajibannya dengan nilai itu Rp1,8 triliun," ujar Barita.
Dia pun mengapresiasi ketujuh korporasi yang telah membayar atau menyanggupi pembayaran denda administratif. Dia pun menegaskan bahwa dasar atas pengenaan denda adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, termasuk besaran denda yang dihitung dan diaudit oleh Satgas PKH.
(Rahmat Fiansyah)