sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PKH Panggil 32 Korporasi Batu Bara-Nikel, Ada NICE hingga Entitas Usaha UNTR

Economics editor Rahmat Fiansyah
15/01/2026 20:45 WIB
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memanggil 32 korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara hingga nikel.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memanggil 32 korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara hingga nikel. (Foto: Ist)
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memanggil 32 korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara hingga nikel. (Foto: Ist)

IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memanggil 32 korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara hingga nikel. Perusahaan tersebut bakal dikenakan sanksi denda karena melanggar aturan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan, dari 32 korporasi yang diundang, sebanyak 22 perwakilan hadir. Sementara itu, tujuh korporasi yang hadir telah menyanggupi untuk membayar denda administratif.

"15 korporasi masih mengajukan keberatan, 2 korporasi tidak hadir, 8 korporasi menunggu jadwal," katanya dalam akun Instagram @satgaspkhofficial, Kamis (15/1/2026).

Barita tak merinci 32 korporasi yang diundang Satgas PKH. Namun, dia membuka sebagian data di mana dua perusahaan yang tidak hadir yakni PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan nilai denda Rp67 miliar dan PT Daya Sumber Mining Indonesia dengan denda Rp3,7 triliun.

"Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum, demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada," tuturnya.

Sementara itu, kata Barita, dua korporasi yang sudah membayar kewajibannya yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban denda Rp2,09 triliun dan PT Mahakam Sumber Jaya (anak usaha PT Harum Energy Tbk atau HRUM) senilai Rp13,29 miliar.

Barita juga menyebutkan lima perusahaan yang menyanggupi untuk membayar denda. Kelima korporasi tersebut yakni PT Stargate Pasific Resources (anak usaha PT United Tractors Tbk atau UNTR lewat PT Dananusa Tambang Nusantara), PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.

"Ada lima korporasi yang siap melakukan pembayaran dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan kelima korporasi siap memenuhi kewajibannya dengan nilai itu Rp1,8 triliun," ujar Barita.

Dia pun mengapresiasi ketujuh korporasi yang telah membayar atau menyanggupi pembayaran denda administratif. Dia pun menegaskan bahwa dasar atas pengenaan denda adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, termasuk besaran denda yang dihitung dan diaudit oleh Satgas PKH.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement