IDXChannel – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), pada 1–31 Maret 2026 ditetapkan sebesar USD938,87 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut menguat 2,22 persen atau USD20,40 dibandingkan pada 1–28 Februari 2026 yang sebesar USD918,47 per MT.
BK CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada "Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025". Sementara itu, PE CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada "Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025".
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyampaikan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari–19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD994,97 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.252,36 per MT.
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD40, HR CPO mengunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
“Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD938,87 per MT,” ujar Tommy dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD31 per MT.
Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
"Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai," ujar Tommy.
Selanjutnya, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD4.047,45 per MT, merosot 29,21 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar USD1.669,99.
Menurunnya HR biji kakao berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi USD3.722 per MT, turun sebesar 30,44 persen atau USD1.628 dari periode sebelumnya.
“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” kata Tommy.
Sementara itu, penetapan BK biji kakao periode 1–31 Maret 2026 merujuk pada Kolom 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025, yakni sebesar 7,5 persen. Di sisi lain, PE Biji Kakao untuk periode tersebut merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yakni sebesar 7,5 persen.
Untuk produk kulit, HPE pada periode Maret 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Selain itu, komoditas getah pinus periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD903 per MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 42 atau 4,88 persen dari periode Februari 2026.