Kemudian, HPE produk kulit; HPE pada kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sungkai; dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tidak berubah dari Februari 2026.
Tetapi, terjadi kenaikan HPE pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, sengon, karet, balsa, eukaliptus, serta sungkai. Di sisi lain, HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm² dari jenis jati turun.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan BLU.
(NIA DEVIYANA)