IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan verifikasi terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang perputaran dana penambangan emas tanpa izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," ujar Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, verifikasi itu dilakukan untuk mendata aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Manakala transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar kawasan hutan, pihaknya akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH).
Dia menerangkan, aktivitas ilegal di luar kawasan hutan bukanlah ranah Satgas PKH, tapi aparat penegak hukum seperti KPK, Kejagung hingga Polri yang memiliki kewenangan menindaklanjutinya. Namun, saat ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal menetapkan pelanggaran administratif hingga penguasaan lahan kembali.