"Namun kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, jadi di situ posisinya. Segala kaitan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH," katanya.
Sekadar informasi, PPATK melaporkan adanya dugaan penambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal dengan nilai perputaran dana Rp992 triliun. Secara total, transaksi diduga terkait penambangan emas ilegal itu mencapai Rp185 triliun.
(Dhera Arizona)