IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut pengelolaan lahan sitaan dari 28 korporasi akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lahan itu disita dari 28 korporasi yang izinnya dicabut karena dinilai melanggar dan mengakibatkan bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mencontohkan sektor agrikultur di mana pemerintah telah menunjuk unit spesifik untuk memimpin operasional di lapangan.
"Ya, itu kan tentunya seperti selama ini kalau itu berupa perkebunan itu kan dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara, ya," kata Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, lahan pertambangan juga akan di holding oleh BUMN yang bergerak di bidang industri pertambangan agar sesuai dengan komoditas masing-masing lahan.
Dia menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga efisiensi dan keahlian operasional di wilayah terdampak.