IDXChannel - Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat dikenakan sanksi berupa denda dan pencabutan izin. Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp4,8 triliun dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, serta diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak.
“Kalau tidak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun, bahkan bisa mencapai Rp4,8 triliun,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup, yang dikutip dari laman resmi DPR RI, pada Senin (26/1/2026).
Besarnya nilai denda tersebut dinilai menimbulkan harapan publik agar dana yang terkumpul tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi benar-benar dikembalikan untuk pemulihan masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
“Harapannya, alokasi dana ini bisa langsung diarahkan ke tahap pemulihan para korban dan wilayah yang terdampak,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan alokasi dana denda agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung proses pemulihan lingkungan serta memastikan penggunaannya berjalan transparan dan tepat sasaran.