sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Sumatera, Ini Kata Pengamat

News editor Dhera Arizona Pratiwi
22/01/2026 11:30 WIB
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan.
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Sumatera, Ini Kata Pengamat. (Foto Istimewa)
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Sumatera, Ini Kata Pengamat. (Foto Istimewa)

IDXChannel — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di daerah terdampak bencana yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan nasional.

Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengatakan, pencabutan izin tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sanksi administratif, melainkan sebagai upaya serius negara untuk membangun kembali konsistensi antara regulasi, implementasi, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Yang penting dari kebijakan ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (22/1/2026).

Dia menilai, selama bertahun-tahun persoalan izin bermasalah di kawasan hutan kerap menjadi titik lemah tata kelola, karena penanganannya sering berhenti pada peringatan atau pembinaan administratif tanpa konsekuensi tegas. Kondisi tersebut melemahkan kredibilitas kebijakan dan membuka ruang moral hazard.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement