IDXChannel - Lingkungan kebijakan penyiaran saat ini sudah banyak yang berubah. Mulai dari teknologinya, perilaku audiensnya, sampai adanya kesenjangan regulasi. Fenomena ini tentunya membuat upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran ikut berubah.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengenai RUU Penyiaran, Jumat (11/9/2026).
Saat ini, regulasi penyiaran yakni UU Penyiaran tahun 2002 tidak memiliki kewenangan menyentuh penyiaran yang didistribusikan melalalui internet (OTT). Padahal, publik sekarang sudah banyak mengkonsumsi konten dari media tersebut.
Tulus menyampaikan, bahwa terkait pengaturan ranah digital, negara-negara lain sudah mengatur. Sebagai contoh, negara-negara seperti Singapura, Australia, Uni Eropa, dan Kanada memberikan perhatian serius pada pengaturan konten digital.
"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.