Terkait dengan perluasan kewenangan KPI ke platform digital yang diamanatkan dalam draft revisi undang-undang penyiaran, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijkan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat sangat mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, regulator penyiaran di negara lain juga memiliki mandat untuk tidak hanya mengurusi penyiaran konvensional.
"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio," ujarnya.
Meskipun begitu, Tulus juga tidak menghendaki bila semua konten di internet diatur oleh KPI. Pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Komdigi, Dewan Pers, dan Lembaga-lembaga lain yang terkait sangat diperlukan.
"Tentu yang dibutukan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator," kata dia.
Menanggapi ihwal perluasan kewenangan KPI dan perluasan definisi penyiaran dalam revisi undang-undang penyiaran, sebagian peserta diskusi mengkuatirkan terbelenggunya kebebasan berekspresi dan tumpang tindihnya kewenangan.