Sebagaimana disampaikan oleh Sinam, salah satu peserta diskusi yang takut adanya pemblokiran platform oleh regulator. Ia menggambarkan adanya pemblokiran live Tiktok saat terjadi demonstrasi di Jakarta.
Diskusi mengenai revisi undang-undang penyiaran ini diselenggarkaan oleh KNRP secara daring dan diikuti oleh ratusan peserta dengan narasumber lainnya Mufti Nurlatifah, dosen ilmu komunikasi Universitas Gadjah Mada, dan dipandu oleh Suci Shinta Lestari.
Diskusi ini menjadi salah satu upaya bagi masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan kajian dan memberikan masukan terkait dengan perumusan kebijakan publik.
(NIA DEVIYANA)