sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPI: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan agar Tetap Relevan

News editor Nia Deviyana
11/09/2026 21:47 WIB
Fenomena ini tentunya membuat upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran ikut berubah.
KPI: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan agar Tetap Relevan. Foto: KPI.
KPI: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan agar Tetap Relevan. Foto: KPI.

IDXChannel - Lingkungan kebijakan penyiaran saat ini sudah banyak yang berubah. Mulai dari teknologinya, perilaku audiensnya, sampai adanya kesenjangan regulasi. Fenomena ini tentunya membuat upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran ikut berubah.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengenai RUU Penyiaran, Jumat (11/9/2026).

Saat ini, regulasi penyiaran yakni UU Penyiaran tahun 2002 tidak memiliki kewenangan menyentuh penyiaran yang didistribusikan melalalui internet (OTT). Padahal, publik sekarang sudah banyak mengkonsumsi konten dari media tersebut.

Tulus menyampaikan, bahwa terkait pengaturan ranah digital, negara-negara lain sudah mengatur. Sebagai contoh, negara-negara seperti Singapura, Australia, Uni Eropa, dan Kanada memberikan perhatian serius pada pengaturan konten digital.

"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.

Terkait dengan perluasan kewenangan KPI ke platform digital yang diamanatkan dalam draft revisi undang-undang penyiaran, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijkan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat sangat mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, regulator penyiaran di negara lain juga memiliki mandat untuk tidak hanya mengurusi penyiaran konvensional.

"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio," ujarnya.

Meskipun begitu, Tulus juga tidak menghendaki bila semua konten di internet diatur oleh KPI. Pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Komdigi, Dewan Pers, dan Lembaga-lembaga lain yang terkait sangat diperlukan.

"Tentu yang dibutukan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator," kata dia.

Menanggapi ihwal perluasan kewenangan KPI dan perluasan definisi penyiaran dalam revisi undang-undang penyiaran, sebagian peserta diskusi mengkuatirkan terbelenggunya kebebasan berekspresi dan tumpang tindihnya kewenangan.

Sebagaimana disampaikan oleh Sinam, salah satu peserta diskusi yang takut adanya pemblokiran platform oleh regulator. Ia menggambarkan adanya pemblokiran live Tiktok saat terjadi demonstrasi di Jakarta.

Diskusi mengenai revisi undang-undang penyiaran ini diselenggarkaan oleh KNRP secara daring dan diikuti oleh ratusan peserta dengan narasumber lainnya Mufti Nurlatifah, dosen ilmu komunikasi Universitas Gadjah Mada, dan dipandu oleh Suci Shinta Lestari.

Diskusi ini menjadi salah satu upaya bagi masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan kajian dan memberikan masukan terkait dengan perumusan kebijakan publik.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement